Eks Presiden Korsel Kalah Banding, Pengadilan Tambah Vonis 7 Tahun Bui

Jakarta, Slaughter Free Indonesia

Pengadilan banding

Korea Selatan

menambah hukuman mantan presiden,

Yoon Suk Yeol

, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum. Jumlah ini naik dari vonis sebelumnya yakni lima tahun penjara.

Penambahan masa penjara ini dijatuhkan pengadilan pada Rabu (29/4) menjawab pengajuan banding Yoon dan juga jaksa atas vonis pertama pada Januari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Yoon maupun jaksa mengajukan banding. Yoon berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada “penyelidikan yang tidak sah”, sementara tim jaksa khusus menilai hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatannya tergolong “sangat berat”.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” kata hakim di Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu seperti dikutip

AFP

.

Dalam putusannya, hakim menambahkan bahwa motif dan dampak dari tindakan Yoon “sangat tercela”.

“Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain,” ujar hakim.

“Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara, dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri.”

Yoon, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.

Ia juga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan, terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.

(rds/bac)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Slaughter Free]

Baca lagi: Qodari Ingin Bakom Lebih Agresif Sebarkan Kebijakan Pemerintah

Baca lagi: Viral Bintang Jinny oh Jinny Reuni, Fan Ngarep Versi Layar Lebar

Baca lagi: Wanita Down Syndrome & Ibu Jadi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: