Kalah Banding, Eks Ibu Negara Korsel Malah Ditambah Masa Hukuman Bui

Jakarta, Slaughter Free Indonesia

Pengadilan banding

Korea Selatan

memperberat hukuman korupsi mantan ibu negara

Kim Keon Hee

menjadi empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas manipulasi saham dan suap, Selasa (28/4).

Istri mantan presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan dipenjara itu sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dalam sidang tingkat pertama pada Januari atas kasus suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat itu ia dibebaskan dari dakwaan manipulasi harga saham dan sejumlah tuduhan lainnya.

Kim lalu mengajukan banding dengan harapan dapat membersihkan namanya. Sementara itu, jaksa juga mengajukan banding karena menilai hukuman terlalu ringan dan putusan bebas tersebut keliru.

Pada Selasa, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan bebas atas kasus manipulasi saham dan tetap mempertahankan vonis korupsi sebelumnya, sehingga hukumannya jauh lebih berat.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan denda 50 juta won (sekitar Rp587 juta),” kata pengadilan dalam putusan yang disiarkan televisi Korsel seperti dikutip

AFP

.

Pengadilan menyatakan Kim bersalah memanipulasi harga saham Deutsch Motors, dealer mobil Korea Selatan, yang disebut sebagai “aksi perdagangan kolusif yang merupakan manipulasi pasar.”

“Terdakwa tampaknya turut berpartisipasi dalam tindakan tersebut,” ujar hakim saat membatalkan putusan bebasnya.

Kim, yang hadir di pengadilan mengenakan masker putih, menundukkan kepala saat putusan dibacakan.

Pengadilan juga menilai perempuan berusia 53 tahun itu “gagal mengakui kesalahannya dan justru terus mencari alasan.”

Akibat penerimaan suap tersebut, lanjut pengadilan, “kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak.”

Meski begitu, hakim menyebut tidak ada catatan kriminal sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Sementara itu, pengacara Kim mengatakan kepada

AFP

bahwa kliennya itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(rds/bac)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Slaughter Free]

Baca lagi: Cegah Dipakai AI, Taylor Swift Daftarkan Sapaannya Jadi Hak Merek

Baca lagi: Gen V Berhenti di Season 2, Batal Lanjut ke Musim Ketiga

Baca lagi: ‘Diasapi’ Veda Ega di Moto3 Spanyol, Pembalap Argentina Pasrah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: