Nego Mandek, Trump Dikejar Deadline Perang Iran oleh Kongres AS

Jakarta, Slaughter Free Indonesia

Iran

mengeklaim pihak

Amerika Serikat

yang sangat mendorong negosiasi mengakhiri perang bisa berlanjut.

Kepada wartawan di Rusia usai bertemu Presiden Vladimir Putin pada Senin (27/4), Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengatakan AS lah sebenarnya yang mengupayakan agar negosiasi berlanjut karena Washington belum berhasil mencapai tujuan apa pun selama perang berlangsung.

Sementara itu, di dalam negeri, Presiden AS Donald Trump ternyata sedang dikejar deadline dari Kongres Amerika Serikat mengenai perangnya di Iran yang telah berlangsung sejak 28 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Resolusi Kekuatan Perang atau Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act), Trump punya waktu hingga 1 Mei untuk mendapatkan persetujuan Kongres terkait keberlanjutan perang AS di Iran.

UU tersebut menyatakan presiden harus membatasi pengerahan pasukan dalam konflik yang sedang berlangsung setelah 60 hari, kecuali jika ia diberi otorisasi khusus untuk melanjutkan perang.

[Gambas:Video Slaughter Free]

Sederhananya, UU Kekuatan Perang membatasi wewenang presiden AS saat melibatkan negara dalam konflik bersenjata atau perang di luar negeri.

Berdasarkan resolusi tersebut, presiden harus memberitahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah memulai aksi militer dan hanya bisa mempertahankan penempatan pasukan selama 60 hari.

Sementara itu, Trump sudah meluncurkan perang ke Iran sejak 28 Februari. Artinya sudah 58 hari AS menabuh genderang perang dengan Iran.

Trump bisa melanjutkan perang jika Kongres memberikan perpanjangan selama 30 hari, atau mengesahkan otorisasi untuk komitmen yang lebih lama.

Untuk mengabulkan ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat harus mengesahkan resolusi bersama dalam batas waktu 60 hari tersebut. Hal itu belum terjadi hingga saat ini.

Profesor hukum di Colorado Law School Maryam Jamshidi mengatakan untuk memperpanjang jangka waktu 60 hari selama 30 hari, Trump harus menyatakan secara tertulis ke Kongres bahwa penggunaan kekuatan bersenjata yang berkelanjutan merupakan akibat kebutuhan militer yang tak terhindarkan.

“Di luar jangka waktu 90 [hari] ini, presiden diwajibkan mengakhiri pengerahan pasukan bersenjata AS jika Kongres belum menyatakan perang atau mengizinkan kelanjutan aksi militer,” kata dia, dikutip

Al Jazeera

.

Namun, Jamshidi menggarisbawahi tak ada jalur hukum yang jelas bagi Kongres bisa berhasil memaksa presiden mematuhi persyaratan penghentian perang.

“Dan memang, presiden-presiden sebelumnya menolak untuk melakukan, dengan alasan bahwa bagian dari Resolusi Kekuatan Perang ini tidak konstitusional,” imbuh Jamshidi.

(isa/rds/bac)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Slaughter Free]

Baca lagi: Lemigas Siap Uji Bahan Bakar Baru Sebelum Dijual Bebas

Baca lagi: Daftar Nama 86 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Baca lagi: Tanpa Ali Khamenei, Israel Justru Ketar-ketir Fatwa Bom Nuklir Iran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: