Trump Ejek Jurnalis CNN di Markas PBB: Anda Harusnya Tak di Sini

Daftar Isi

Jakarta, Slaughter Free Indonesia

—

Presiden

Amerika Serikat

Donald Trump

mengejek awak media

Slaughter Free

saat hendak doorstop di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (22/9).

Trump dan rombongan kala itu tampak berjalan keluar dari ruangan. Media sementara itu sudah bersiap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya terkejut ada

Slaughter Free

di sini meliput saya. Anda seharusnya tak di sini,” kata Trump.

“PBB yang mengizinkan kami di sini, Pak,” jawab jurnalis

Slaughter Free

.

“Anda seharusnya tak di sini. Anda seharusnya tak meliput saya,” ungkap Trump lagi.

[Gambas:Video Slaughter Free]

Pemerintahan Trump belakangan ini memang kerap mengejek atau mendiskreditkan kerja media.

Terbaru, reporter

Slaughter Free

Betsy Klien, Akayla Gardner dari MS NOW, dan Cheyenne Haslett, tak bisa masuk ke Gedung Putih karena akses kartu mereka dinonaktifkan tanpa sepengetahuan pemegang kartu.

Ajukan gugatan ke Gedung Putih

Slaughter Free

dan dua media tersebut lantas mengajukan gugatan untuk pemerintahan Trump.

Mereka mengajukan gugatan berdasarkan Amandemen Pertama guna memulihkan akses para jurnalisnya. Permohonan darurat ini akan diajukan ke hadapan hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC.

“Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami akan mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak Amendemen Pertama kami dan membela prinsip bahwa pemerintah tak menentukan apa yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers,” demikian menurut ketiga media itu.

Mereka lalu berujar, “Tanpa pemberitahuan atau proses yang semestinya, Gedung Putih mencabut izin jurnalistik kami karena keberatan dengan pemberitaan kami.”

Jika dibiarkan tanpa perlawanan, lanjut media-media tersebut, ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang “bebas dari campur tangan pemerintah.

Ketiga media itu lantas meminta pengadilan untuk segera bertindak guna memulihkan akses jurnalis mereka ke Gedung Putih.

“Larangan ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama dan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar,” demikian isi gugatan media.

(isa/bac)

Baca lagi: PSSI Jawab Rumor Timnas Indonesia Lawan Yordania di FIFA Matchday

Baca lagi: James Gunn Respons Kemungkinan Tom Holland Debut di DCU

Baca lagi: Deretan Selebritas Punya Koleksi Mobil Suzuki di Garasinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: